G-Smart.id – Samarinda- Adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didalamnya terdapat pemborosan anggaran pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) senilai Rp 37 Milyar di tanggapi oleh Anggota komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiono

Menurutnya kalau memang itu temuan tentu ada kemungkinan terdapat aturan yang dilanggar. Anggaran tersebut diduga digunakan untuk keperluan gaji bagi pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Blok Mahakam.

“Saya sangat mengapresiasi kepada Pemprov Kaltim dalam rangka melakukan pembenahan terkait Perusda yang ada. Kedepan kita berharap ankutabilitasnya lebih baik dan hasilnya akan maksimal.” Ujar Nidyia Listiono saat ditemui di salah satu tempat di samarinda Rabu (17/02).

Selain itu pihaknya akan segera bersurat kepada jajaran Direksi Perusda, terkhusus PT MMP, dan akan mengusulkan kepada ketua komisi II agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita meminta penjelasan terkait potensi penyalahgunaan sehingga tidak memunculkan polemik baru pada masyarakat,” pungkasnya.

Lanjut Politisi Golkar tersebut menegaskan jika anggaran 37 Milyar tersebut diminta untuk dikembalikan ke kas daerah maka harus dilaksanakan, tapi jika itu sudah digunakan maka tentu ada pertanggung jawabannya.

“Ini memang, kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat karena saya yakin bahwa MMP juga punya Administrasi, team keuangannya. Kita tunggu saja, agar tidak berpolemik panjang maka kita akan panggil dalam waktu dekat,” tutupnya.(G-S05).

Loading