SANGATTA- Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk hal ini disebabkan antara lain faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standard , aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik, tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim Arang Jau saat membacakan Pemandangan fraksi Golkar terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, dalam Sidang Paripurna ke 23 di Ruang sidang Utama DPRD, Selasa (14/05/2024).
Dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat, sambung Arang Jau, hendaknya pemerintah melakukan sosialisai secara masif, tidak hanya bagi masyarakat yang ada di kota saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa. selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial.
“Kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak , sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD tersebut.
Masih kata Arang Jau, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.
Peristiwa Kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan. Penanggulangan Kebakaran dapat di tangani dengan tepat apabila di dukung oleh keakuratan peta situasi, sumber daya manusia yang terlatih, serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Maka dari itu Peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian juga dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus di lakukan dengan cepat ,tepat dan terukur. Kesiap siagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” pungkasnya. (ADV/G-S08)