Sangatta – Bantuan hibah permodalan bagi pelaku UMKM di Kutai Timur (Kutim) tidak diberikan tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Setiap penerima wajib menggunakan dana sesuai proposal sekaligus menyampaikan laporan penggunaannya kepada pemerintah daerah.

Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari ketentuan pemberian hibah. Sebelum menerima bantuan, pelaku usaha harus menjelaskan secara rinci rencana penggunaan dana melalui proposal.

Menurutnya, proposal menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kebutuhan penerima dapat diketahui sejak awal.

“Karena dia dalam bentuk hibah, dia harus punya jelas pengajuan proposalnya. Dia mau beli apa itu duit,” ujarnya.

Bantuan yang diberikan berbentuk uang dengan nilai maksimal Rp25 juta per UMKM. Namun, penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas karena harus mengacu pada kebutuhan usaha yang telah disampaikan dalam proposal.

Marhadyn mengatakan pemerintah nantinya dapat melihat kesesuaian antara rencana penggunaan dana dengan realisasi setelah bantuan diterima.

“Setelah mereka mendapatkan bantuan itu, selanjutnya akan dilihat apakah betul uang itu dibelanjakan untuk itu,” katanya.

Selain penggunaan dana sesuai peruntukan, penerima juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemkab Kutim.

Laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban penerima hibah. Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.

“Dia harus memberikan laporan-laporan hasil hibahnya itu kepada pemerintah. Kalau hibah itu memang kayak begitu,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena bantuan yang diberikan merupakan dana hibah pemerintah. Karena itu, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat terhadap pengembangan usaha penerima.

Skema tersebut sekaligus diharapkan membuat program bantuan permodalan tidak berhenti pada penyaluran anggaran, tetapi benar-benar diarahkan untuk kebutuhan usaha yang telah direncanakan oleh pelaku UMKM. (ADV/TJ)

Loading