Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan program bantuan hibah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai maksimal Rp25 juta untuk setiap penerima. Program tersebut kini telah memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disahkan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutim, Marhadyn, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk memastikan program hibah memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.

Menurutnya, program bantuan permodalan tidak cukup hanya dengan menyediakan anggaran. Pelaku UMKM juga perlu diperkuat dari sisi legalitas dan kelengkapan administrasi agar bantuan dapat diberikan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

“Makanya sejak bulan Mei kemarin saya menggebut Peraturan Bupati itu supaya ada regulasi yang bisa mendukung program tersebut,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut, salah satu persyaratan utama bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan hibah adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Marhadyn menilai persyaratan tersebut merupakan bagian penting untuk mendorong UMKM semakin tertib secara administrasi.

Selain kelengkapan legalitas, penerima hibah juga harus berdomisili minimal satu tahun di Kutai Timur. Ketentuan tersebut diarahkan agar program dapat menyasar pelaku usaha yang memang telah menjalankan aktivitas ekonomi di daerah.

“Jangan sampai pendatang-pendatang saja yang menikmati kekayaan Kabupaten Kutai Timur. Artinya dia harus minimal berdomisili satu tahun,” jelasnya.

Namun, menurutnya, masyarakat lokal dalam konteks tersebut tidak terbatas pada orang yang berasal dari suku Kutai. Siapa pun yang telah berdomisili dan menjalankan usaha di Kutai Timur dapat memperoleh kesempatan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Orang etam itu kan tidak harus orang Kutai. Orang yang betul-betul mau datang ke sini, menggerakkan roda ekonomi Kabupaten Kutai Timur. Semua terbuka,” katanya.

Penguatan legalitas tersebut juga diharapkan memudahkan pemerintah melakukan pendataan UMKM sekaligus membuka akses pelaku usaha terhadap berbagai program pembiayaan lainnya. (ADV/TJ)

Loading