SANGATTA – Isu gender juga merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) . Walaupun sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan penguatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG), namun data menunjukkan masih adanya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, serta penguasaan terhadap sumber daya.
“Seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan bidang strategis lainnya, “ ujar Abdi Firdaus saat membacakan tanggapan fraksi Demokrat terkait Raperda Perlindungan Perempuan usulan DPRD di ruang Sudang Utama, Senin(13/6/2022)
Adanya ketertinggalan salah satu kelompok masyarakat dalam pembangunan, khususnya perempuan disebabkan oleh berbagai permasalahan di masyarakat yang saling berkaitan satu sama lainnya.
Permasalahan paling mendasar dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan adalah pendekatan pembangunan yang belum mengakomodir tentang pentingnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Anak perempuan dan anak laki-laki dalam mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.
Abdi Firdaus melanjutkan, dalam sistem sosial (juga keagamaan) patriarki muncul sebagai bentuk kepercayaan atau ideologi bahwa laki laki lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan kedudukan perempuan. Salah satu dampak dari masyarakat yang berbudaya patriarki ini adalah adanya ketidakadilan gender yang berwujud hadirnya kekerasan atas dasar perbedaan jenis kelamin atau kekerasan berbasis gender.
“Penerima dampak seriusnya antara lain adalah perempuan dan anak-anak. Seperti yang kita ketahui bersama bawa isu tentang Perempuan merupakan sebuah isu yang selalu ada muncul dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini terjadi karena masih banyak terjadi ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan, terlebih lagi masyarakat masih hidup di dalam sebuah kultur yang disebut dengan patriarki.
Lebih jauh, Fraksi Demokrat sepakat dengan Pemerintah Daerah, bahwa Perempuan juga harus diberikan kesempatan seluas luasnya untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan hidupnya, tentu saja hal ini dapat terwujud jika Pemerintah memiliki suatu produk hukum yang mengakomodir serta mengoptimalkan Upaya PUG (Pengarusutamaan Gender) Keseteraan antara Laki-Laki dan Perempuan.
“PUG menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan fungsional utama semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah,” pungkasnya. (G-S08)