SAMARINDA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menanggapi serius laporan anggota komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) , Sutomo Jabir. Bersama Tim dari Gakumdu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup langsung melakukan sidak ke Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Dalam kunjungannya ke Lokasi, Tim dari Dinas Kehutanan Dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, H. Susilo Pranoto, S. Hut., M. Si didampingi Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Rusdianto., S. Hut, beserta Tim dari KPHP Santan.
Dalam melaksanakan operasinya, Dinas Kehutanan dibantu oleh Tim Gakumdu KLHK sebanyak 10 Orang sehingga total personil yang turun sebanyak 20 Orang dan dipantau langsung oleh Sutomo Jabir dan Agil Suwarno dari DPRD Kaltim.
Dalam operasinya Tim Gakumdu menemukan alat bukti pertambangan ilegal berupa tumpukan batu bara dan excavator di lokasi. Alat bukti berupa excavator kemudian diamankan bersama operatornya untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Samarinda.
Sementara itu, Sutomo mengapresiasi kerja Dinas Kehutanan dan Tim Gakumdu KLHK yang bergerak cepat menindaklanjuti laporannya dan berharap menimbulkan efek jera bagi para penambang ilegal di wilayah Kutai Timur.
“Saya sangat mengapresiasi Tim dari Dinas Kehutanan dan Gakumdu, semoga ada efek jera supaya pengrusakan lingkungan di wilayah kutim dapat di hentikan,” ujar Sutomo. (*)