Sangatta – G-Smart.id – Sistem pengadaan barang dan jasa diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat, untuk itu pengadaan barang/jasa pemerintah harus dapat memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri terutama UMKM.

Terkait hal tersebut dilakukan penandatangan Surat Edaran Bersama Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan penandatangan antara Mendagri Tito Karnavian dan Abdullah Azwar Anas Kepala LKPP yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, jumat (25/2/2022) tersebut turut disaksikan Plh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Suroto melalui virtual di Ruang Vidcon, Dinas Kominfo Perstik Kutim, Jumat (25/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan oleh Kepala LKPP Azwar Anas, surat edaran ini merupakan babak baru proses pengadaan barang/jasa yang ada di lingkungan pemerintah , khususnya Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Belanja pemerintah melalui APBD diharapkan dapat memperkuat daya beli serta mendongkrak daya saing produk dalam negeri dan UMKM dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya telah melakukan transformasi terhadap tahapan pembentukan e-katalog di Daerah, yang dulu prosesnya panjang sekarang dibuat penetapan secara otomatis untuk pengadaan barang/jasa melalui e-katalog.

“Jadi sekarang Kabupaten/Kota bisa secara otomatis bisa membuat Katalog lokal dan toko daring,” bebernya.

Menurutnya manfaat pemerintah belanja melalui katalog dan toko daring dapat menggerakan ekonomi lokal, selain itu mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata Kelola pemerintah yang baik.

Ditemui usai acara, Plh Sekkab Suroto, mengatakan penandatangan kesepakatan penggunaan produksi dalam negeri bangga buatan Indonesia adalah kelanjutan dari rapat sebelumnya terkait penggunaan produksi dalam negeri.

“Pemkab Kutai Timur pada prinsifnya menyambut baik dengan adanya surat edaran bersama antara Kemendagri dan LKPP, terutama percepatan pembuatan e-catalog,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pemda diberi kesempatan untuk segera menyusun e-katalog lokal seperti alat-alat bangunan dan sebagainya, dirinya mengatakan hal ini merupakan peluang yang sangat besar bagi UMKM di Kutim sehingga penggunaan produksi dalam negeri benar-benar dilaksanakan .

“Mudah-mudahan setelah penandatangan surat edaran Bersama ini segera turun ke Daerah. Saya menghimbau kepada kepala OPD agar melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya, terutama terkait dengan penggunaan produksi dalam negeri,” pesan Suroto.

Lebih jauh disampaikan, terkait e-katalog lokal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kutim untuk penyusunan e-katalog tersebut, selain itu LKPP Pusat juga membuka ruang koordinasi apabila mengalami kendala terkait penyusunan e-katalog itu.

“Saya akan memerintahkan Kabag PBJ untuk melakukan komunikasi dan koordinasi tentang surat edaran bersama itu,” bebernya.

Menurut Suroto, penandatangan hari ini sangat tepat sekali mengingat bulan februari segera berakhir dan dirinya berharap dibulan maret nanti kegiatan daerah ,terutama terkait pelaksanaan APBD tahun 2022 segera berjalan dan surat edaran sudah ada, jadi penandatangan ini merupakan langkah yang sangat tepat. (G-S02)

Loading