G-Smart.id – SANGATTA – Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sabtu (3/7/2021) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 366/659/BPBD/VI/2021 tentang Upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan perusahaan wilayah Kabupaten Kutim. Salah satunya SE tersebut ditujukan kepada perusahaan, asosiasi dunia usaha se Kutim.

Adapun isi SE itu, sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kutim, baik yang berasal dari kasus import maupun transmisi lokal, makan diimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dilingkungan perusahaan.

Enam poin penting, dalam SE Bupati itu adalah pertama, malakukan secara disiplin protokol 5 M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, manjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi).

Kedua, melakukan disinfektan secara rutin ditempat umum dilingkungan perusahaan. Tiga, melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam ditempat karantina yang memadai, dilanjutkan screening pemeriksaan rapid test antigen atau RT-PCR bagi karyawan yang akan kembali bekerja setelah cuti, izin dan setelah menjalankan tugas keluar daerah.

Empat, berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Puskesmas di wilayah perusahaan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan surveilans Covid-19 terutama bila ditemukan karyawan yang terkonfirmasi Covid-19.

Lima, menyiapkan fasilitas bagi karyawan dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, sabun dan mengatur ruangan tempat beristirahat agar karyawan tidak berkerumun saat beristirahat.

Enam, menyiapkan tempat atau rumah karantina sebagai tempat isolasi juga perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala sampai dengan gejala ringan. (G-S04)

Loading