SANGATTA – Untuk memerangi peredaran narkoba masyarakat patut didampingi dan diberikan sosialisasi dalam memahami regulasi tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu di sampaikan Sutomo Jabir, anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di RT 65 Perumahan Griya Bukit Pelangi (GBP) Kecamatan Sangata Utara, Sabtu(18/3/2023) sore.
Selanjutnya di kesempatan itu Sutomo mengatakan, Perda Tentang Narkotika ini menjadi salah satu kegiatan yang layak menjadi perhatian masyarakat guna melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba serta upaya pemulihan banyaknya korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya di Katim, sebagaimana yang di amanahkan dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang bahaya narkoba.
“Mengingat Sangata ini merupakan daerah yang potensi peredaran narkobanya sangat besar baik melalui darat, udara dan air maka di pandang perlu untuk mensosialisasikan Perda ini,” ujar Sutomo.
Dalam kegiatan ini dirinya mengapresiasi semangat masyarakat untuk memberantas narkoba, untuk itu diharapkan ada upaya dukungan dari jajaran Pemerintah serta perlu melibatkan elemen-elemen yang terkait seperti dunia pendidikan, aparat desa dan masyarakat.
“Masyarakat berharap Perda Ini benar-benar disahkan namun perlu di pikirkan tentang sebuah sistem yang dapat mengakses cepat laporan tanpa harus melalukan laporan manual, hal ini menghindari gesekan dari kerabat, keluarga dan sanksi sosial apa bila yang dilaporkan mengetahui dan merasa keberatan,” ucapnya.
Dalam Sosper yang menghadirkan narasumber dari perguruan tinggi di Kutim yakni Kahar dan Rudianto, nampak warga Perumahan Griya Bukit Pelangi Sangatta Utara ini sangat antusias menyimak paparan yang di sampaikan, hal ini terlihat adanya komunikasi dua arah antara narasumber dan masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua RT 65 Ilham, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu pengajian dan warga sekitar. (G-S01)