SANGKIMA – Masyarakat menyambut baik dilakukannya sosialisai Perda No 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika karena saat ini disemua lapisan masyarakat berpotensi adanya penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat ditemui usai melakukan Sosper di Dusun Lestari Jaya, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), minggu (9/7/2023).
Dirinya menyebut bukan hanya orang tua yang terjerat narkoba, bahkan anak usia dini pun sudah banyak yang terjebak dalam pengaruh narkoba.
“Tadi ada masyarakat yang mengusulkan agar pencegahan narkoba ini dimasukan dalam kurikulum sejak dini, misalnya dari SD, SMP dan seterusnya sudah ada kurikulum tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika,” kata Politisi dari PKB ini.
Tentu saja usul tersebut hal yang sangat baik, sambung Sutomo, karena dengan diberikan pemahaman sejak dini diharapkan bisa membentengi anak-anak dari pengaruh buruk narkoba.
“Jadi apabila mereka sudah memasuki jenjang sekolah yang lebih tinggi bisa tahu dampak buruk yang ditimbulkan narkoba apabila dilingkungan sekitar ada yang coba mempengaruhi untuk menggunakannya,” tutur Sutomo.
Dalam Sosper ini Sutomo didampingi narasumber dari KORMI yaitu Abdul Haris dan Deni Budiman yang menyampaikan materi kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan masyarakat di lingkungan Dusun Lestari Jaya, Desa Sangkima, Sangatta Selatan Kutim. (G-S02)