Bontang – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. Sutomo Jabir, ST MT, kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, Minggu (21/4/2024).
Sosialisasi Perda ini digelar di Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang yang di hadiri oleh ketua RT 01, berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, serta para ibu-ibu dilingkungan sekitar.
Saat mengawali materi, Sutomo Jabir menyebut sosialisasi atau penyebarluasan Perda nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan dilakukan untuk memberikan gambaran bagi kepemudaan mengenai tugas dan fungsi untuk mengangkat kepemudaan sebagai tujuan Perda.
“Ada yang perlu diangkat dalam kepemudaan, baik itu tugas, fungsi dan keberadaan pemuda dalam lingkungan masyarakat dan itu merupakan tujuan dari perda ini,” bebernya.
Dirinya melanjutkan, penyebarluasan Perda merupakan tugas anggota DPRD setelah Perda disahkan sehingga dapat menggali Perda untuk dapat mengenai sasaran di masyarakat atau kepemudaan.
“Perda tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi muda yang ada di Kaltim, mereka merupakan aset di masa yang akan datang yang akan menggantikan generasi sekarang,” ucapnya.
Perda Kepemudaan tersebut, lanjut Sutomo, diharapkan dapat memberikan perhatian untuk peningkatan Sumber Daya Manusia bagi para pemuda sebagai bekal nantinya.
Apalagi kata ia, perpindahan Ibu Kota Negara di Kaltim akan memberikan kesempatan yang luas bagi para pemuda untuk berkarya. Oleh karena itu, nanti juga akan ada pelatihan secara khusus yang telah difasilitasi untuk peningkatan kemampuan anak muda Kaltim.
“Semoga dengan sosialisasi Perda ini masyarakat tercerahkan, warga teredukasi dengan baik dan lebih-lebih bermanfaat bagi masyarakat Kaltim pada umumnya,” harap Sutomo Jabir. (*)