Jawad Sirajuddin Gencar Soisalisakan Perda Bantuan Hukum
KUKAR – Bertempat di Jalan Cendana, Desa Loah Raya Kecamatan Tenggarong Seberang. Sabtu (11/6/2022) Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin terus menggaungkan manfaat bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim melalui Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam Sopsper ini Jawad menghadirkan dua narasumber terkait persoalan bantuan hukum ini, yaitu Anggota PERADI Samarinda, Zulkifli Alkaf dan Rayis Jawad.
Disampaikan Jawad, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum ini lahir berdasarkan keresahan masyarakat yang didengar langsung oleh DPRD Kaltim. Mengingat banyaknya warga Kaltim yang tersandung hukum namun tidak memiliki biaya untuk menjalani tahapan peradilan.
“Perda ini dibuat berdasarkan keinginan masyarakat. Tujuannya agar meringankan beban warga yang tersandung masalah hukum,” ungkap Politisi PAN ini.
Diungkap Jawad bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping.
“Saya tidak ingin ada warga di sini yang tersandung persoalan hukum. Namun sebagai warga negara Indonesia kita perlu mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum yang dibuat DPRD Kaltim,” pesannya.
Zulkifli Alkaf dari PERADI Samarinda menambahkan, objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum,” papar Zulkifli.
Zul sapaan karibnya melanjutkan, nantinya pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH. Anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kaltim akan mengakomodir keperluan masyarakat melalui LBH.
“Mudah-mudahan dengan perda ini masyarakat Kaltim bisa terbantu,” pungkasnya. (G-S01)