Sangatta, g-smart.id Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta kepada semua Camat, untuk segera mengingatkan Ketua RT untuk memaksimalkan pencatatan penduduk. Terkait dengan laporan 2×24 jam wajib lapor. Baik lapor pendatang, keluar dan penduduk yang meninggal.
“Maksimalkan tugas dan fungsinya, buatkan semacam papan peringatan dimasing-masing rumah ketua RT 2×24 jam wajib lapor. Lapor kedatangan, lapor pergi dan lapor meninggal. Karena tiga hal ini sangat mempengaruhi data Dukcapil,” tegasnya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Kependudukan, garapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kamis (02/12/2021).
Menurut Ardiansyah, masih banyak orang yang datang ke Kutim, tetapi tidak melaporkan diri. Persoalannya, pada saat ada pemilihan kepala desa, kepala daerah atau anggota DPRD menjadi persoalan.
“Ingin menutut hak (memilih) tapi tidak mencatatkan diri atau tidak melapor. Begitu juga pada saat keluar, meninggalkan RT tersebut harus juga lapor, jangan sampai ada doble tercatat,” ucapnya.
Tak kalah penting adalah data yang meninggal, sambungnya. Jangan sampai, gaji jalan terus orangnya sudah tidak ada. Terutama gaji tenaga honor (TK2D) kalau PNS kan hak ahli waris.
“Oleh karena kepada para camat diingatkan kembali. Karena saya masih meragukan jumlah penduduk kita, bukannya berkurang. Menurut hemat saya, masih banyak yang belum tercatat, karena kutim tujuan orang mencari kerja,” tuturnya.
Salah satu diantaranya, lanjutnya, tenaga kerja diperusahaan perkebunan, yang merupakan tenaga kerja outsourcing atau tenaga kerja harian lapangan dan sebagianya. (G-S04)