SANGATTA- DPRD Kutim menggelar Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk melakukan mediasai terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja 6 pekerja yang di fasilitasi oleh Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) terhadap PT Anugrah Energitama Tepian Langsat yang berlamgsung di ruang Hearing. Kantor DPRD Senin (01/07/2024)

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan ditemui awak media usai kegiatan mengatakan, setelah mendengar keterangan yang di sampaikan oleh kedua belah pihak, DPRD menyarankan agar persoalan tersebut bisa di selesaikan ke ranah hukum agar bisa mendapatakan segera mendapatkan titik terang

“Kedua belah pihak berpegang teguh dengan aturan yang mereka Yakini, pihak pekerja bilang harus mendapatkan pesangon, sedangkan dari perusahaan tidak berhak mendpatkan pesangon karena masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) sudah berakhir, karena memang tidak ada kata sepakat, kami sarankan langsung saja ke Institusi Penegak Hukum (IPH),” ujarnya.

Masih kata Yan, meskipun dalam rapat sebelumnya yang di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim ini, sudah ada kesepakatan mengenai adanya pesangon termasuk jumlah nominal yang harus di bayarakan. Namun pada kenyataanya, Perusahaan yang bergerak di bidang Kelapa Sawit ini, enggan untuk membayarkan pesangon yang menjadi hak karyawan yang di PHK.

“Mungkin karena kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan ini, para pekerja yang merasa sudah bekerja bertahun-tahun secara terus menerus dan mereka menganggap sebagai karyawan, sebaliknya perusahaan hanya menganggap mereka Buruh Harian Lepas (BHL) jadi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pensiun, pesangon dan hak pekerja lainya,” bebernya.

Politisi Gerindra yang tergabung dalam Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya ini juga menyebut, Disnakertran Kutim selaku instansi pemerintah yang membidangi persolan tenaga kerja juga mengaku tidak bisa berbuat banyak, mengingat, pihak perusahaan juga tetap berpegang teguh terhadap pendirianya untuk tidak membayar pesangon kepada karyawan yang sudah di PHK.

“Ini kan menyangkut hubungan industrial, dan tidak ada kaitanya dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di kita (Kutim), dan ini hanya ahli hukum aja yang bisa menilai, benar dan salahnya kasus ini, kalau mereka merasa benar, hanya pengadilan saja yang bisa memutuskan,” pungkasnya. (adv/g-s08)

Loading