SANGATTA- DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke 32 dengan agenda Penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD KUA dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (31/07/2024) .

Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua Asti Mazar tersebut. Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan secara langsung Nota Pengantar Pemerintah di hadapan 24 Anggota Dewan, Forkopimda, beberapa Kepala Perangkat Daerah, Camat serta undangan lainya.

Mengawali laporanya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kami ingin menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dapat dilakukan perubahan jika terdapat beberapa kondisi.

“Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi,antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,” ujarnya.

Selanjutnya, keadaan darurat dan yang terakhir, adanya keadaan luar biasa. oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan dalam apbd tahun 2024 dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang digunakan dalam kebijakan umum (KUA) kabupaten Kutim tahun anggaran 2024.

Beberapa ketidak sesuaian tersebut, sambung Bupati Ardiansyah Sulaiman diantaranya, perlu adanya percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah diantaranya, yakni pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pelabuhan Kenyamukan, pembangunan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir, pemenuhan belanja TPP PNS, belanja gaji dan belanja TPP PPPK.

“Pemenuhan terhadap percepatan pelaksanaan tujuh program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai pada tahun 2026, namun dipercepat selesai pada tahun 2024. Termasuk kewajiban pemerintah daerah Kutai Timur untuk pelunasan hutang. Serta mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber-sumber pemanfaatan khusus dak, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan blud) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,”bebernya.

Berkaitan dengan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024. Secara rinci dirinya menjelasakan untuk pendapatan daerah, pihaknya memproyeksikan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp 9,148 triliun menjadi Rp 11,959 triliun atau naik sebesar Rp 2,810 triliun atau meningkat sebesar 30,72 persen.

“Yang terdiri dari, pendapatan asli daerah sebelumnya sebesar Rp 251 429 milyar menjadi sebesar RP 292,244 milyar. Kemudian, pendapatan transfer sebelumnya sebesar Rp 8,394 triliun menjadi sebesar 11.,590 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan. Dimana sebelumnya sebesar Rp 502,679 milyar menjadi sebesar Rp 76,750 milyar,” urainya.

Kemudian untuk belanja daerah. Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayaan, terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2024. Peningkatan tersebut mencapai 50,09 persen, dari yang semula sebelum perubahan sebesar Rp 9,123 triliun menjadi sebesar Rp 13,693 triliun.

Adapun belanja daerah pada kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024. Secara umum diarahkan untuk pembiayaan multiyears contract (MYC), dalam upaya percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah. Diantaranya, pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pelabuhan kenyamukan, pembangunan jaringan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir.

“Pemenuhan belanja percepatan pelaksanaan 7 (tujuh) program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai pada tahun 2026, namun dipercepat penyelesaian di tahun 2024, pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk pelunasan hutang sesuai dengan hasil audit BPK RI terhadap pelaksanaan APBD tahun 2023. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber- sumber pemanfaatan khusus seperti DAK, Dana Bagi Hasil, Cukai tembakau seta BULD untuk menstimulasi target kinerja pemerintah Daerah,” ucap Bupati Ardiansyah.

Selanjutnya, pemenuhan alokasidana desa (ADD) tahun anggaran 2024, pengalokasian sisa DAK serta pengalokasian Sisa dana Alokasi Umum (DAU) terarah sebagaimana yang diamanatkan oleh permendagri nomor 15 tahun 2023. Pengalokasian sisa dana forest carbon partnership facility (FCPF-CF).

“Dalam kebijakan belanja baru pada perubahan APBD tahun anggaran 2024, pemerintah kabupaten kutai timur juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain, realisasi fisik dan keuangan perangkat daerah hingga bulan juni tahun 2024. Amanat monitoring center for prevention (MCP) KPK tahun 2024, terkait belanja perubahan APBD 2024, hasil evaluasi capaian rata-rata serapan anggaran pada semester i tahun 2024 serta belanja hibah dan bantuan sosial,” pungkasnya. (Adv/g-s08)

Loading