G-Smart.id – Samarinda – Pemerintah melakukan gerak cepat sekaligus menepis aura pesimisme pemindahan ibukota negara (IKN) Indonesia ke Kaltim dengan masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) IKN dalam Prolegnas.

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun menangapi terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah masuk Program Legislasi Nasional Prolegnas tersebut.

“Bagus Kalau memang sudah masuk RUU IKN, artinya semakin ada kejelasan langkahnya, tahapanya sudah mulai berjalan, ” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya,  Senin (15/01).

Lebih jauh Samsun yang  juga politisi dari PDIP ini mengatakan  pada prinsipnya apa yang dibutuhkan oleh IKN dan untuk kepentingan IKN di Kaltim, pihaknya akan bantu untuk menyiapkan, contohnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah dimiliki nanti akan d sesuaikan kalau itu menjadi kendala.

“Kita akan sesuaikan karena mengingat ini kepentingan politik strategis nasional, kita bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kita harus tunduk dan patut,” beber Samsun.

Ditambahkannya terkait hukum adat Pemrov belum mendiskusikan dengan DPRD Kaltim dan apapun kebutuhan untuk kepentingan IKN yang sudah di amanahkan oleh undang-undang DPRD Kaltim siap melaksanakannya.

“Kita tinggal menerima saja,yang perlu harus digaris bawahi ialah kita tidak meminta IKN tetapi kita diberi.” pungkasnya. (ADV/GS-05).

Loading