G-Smart.id – Teluk Pandan – Aggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M.Nasiruddin menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ia menilai, negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi golongan masyarakat tidak mampu maupun yang diklasifikasikan mampu secara ekonomi saat menghadapi perkara hukum.

“Perda ini dibuat untuk memastikan setiap bapak dan ibu mendapatkan bantuan hukum, seperti pengacara misalnya, ketika kesulitan mencari pendamping hukum karena ada keterbatasan ekonomi,” kata Nasiruddin pada sosialisasi yang digelar di Desa Suka Rahmat, Kelurahan Teluk Pandan, Kutim, Sabtu (10/4/2021).

Dikatakannya negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk dalam bantuan hukum sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yaitu seluruh warga negara mempunyai half yang Samarinda dimata hukum.

Selain Nasiruddin, sosper ini menghadirkan narasumber dari Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr Nur Arifuddin.

Ia mengatakan LKBH siap memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada siapapun sebagai salah satu fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi yang diterapkan di Unmul.

“Setiap orang baik dari segi ekonomi maupun sosialnya dapat berkonsultasi dengan kami. Bisa telepon, nanti jika dapat dilanjutkan maka akan dibuat tim untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.” ungkapnya.

Sementara itu Fathul Huda dari YLBHI LBH Samarinda menyampaikan pihaknya juga salah satu lembaga yang siap membantu memberikan pendampingan hukum cuma-cuma khususnya bagi masyarakat rentan.

“Dalam banyak peristiwa, korban peradilan hukum yang tidak adil kerap terjadi pada kelompok masyarakat rentan, buta hukum dan termarjinalkan. Untuk kelompok ini, kami menaruh lebih banyak perhatian dalam bantuan hukum,” kata Fathul.

Disampaikan bahwa pihaknya siap menyambut masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum jika dihubungi. Jika memungkinkan, LBH Samarinda akan mendatangi warga jika dinilai perlu mendapatkan bantuan. (ADV/G-S02)

Loading