G-Smart.id – Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakuan Rapat koordinasi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bersama Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang, Sekda H Irawansyah, Forkopimda serta OPD secara luring dan Satgas Covid-19 Kecamatan bersama perusahaan secara daring, senin (05/07/2021) di ruang rapat virtual Diskominfo Perstik Kutim.

Pemberlakuan PPKM di Kutim diharapkan dapat memutus atau menekan angka penyebaran virus corona yang belakangan menunjukkan lonjakan cukup tinggi.

Seusai acara Wakil Bupati Kutai Timur DR. H. Kasmidi Bulang ST.MM menyampaikan rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah, Satgas Kecamatan, dan pimpinan serta manajemen perusahaan yang ada di Kutim bertujuan untuk bersama-sama mulai tanggal 3 sampai 20 juli 2021 serentak berusaha memutus mata rantai penyebaran covid 19

Selain itu dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat, terutama yang punya cafe atau punya usaha agar bersama-sama melawan Covid-19 dengan membatasi kerumunan.

“Silakan cafe atau tempat usaha dibuka dengan take away sampai pukul 21.00 Wita,” ujar Kasmidi.

Dikatakannya, apabila ada yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis, dan apabila masih melanggar maka akan ada tindakan dari Pemerintah.

Disampaikan juga yang datang dari luar Kutim untuk menunjukan rapid antigen. Apabila tidak ada bukti rapid antigen, akan dilakukan pengecekan di posko dan apabila terkonfirmasi akan langsung di Karantina.

Ada dua titik penyekatan yaitu posko di Desa Sangkima untuk menyaring arus keluar masuk orang dari Samarinda-Bontang dan posko di Kecamatan Kongbeng untuk menyekat hilir mudik orang dari wilayah Berau maupun Kalimantan Utara.

“Ada juga posko di Bandara Swarga Bara milik PT KPC dan Bandara Perintis di Muara Wahau, di pelabuhan Pak Danlanal juga lagi inventarisasi ada posko,” ungkapnya. (G-S02)

Loading