Samarinda – Menyikapi polemik yang berkembang akhir-akhir ini, terkait Dana CSR PT. Bayan Resources yang disinyalir mengalir ke Perguruan Tinggi di Pulau Jawa, DPRD Kaltim yang terdiri dari seluruh gabungan Komisi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Bayan Resources.
Agenda ini berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (17/5/2022).
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mendengar klarifikasi dari pihak PT Bayan terkait dengan isu CSR yang diberikan keluar Kaltim.
“Menyikapi ini semua maka kami bertemu dengan pihak PT Gunung Bayan untuk kemudian kita lakukan klarifikasi, kemudian kita temukan juga dengan para perwakilan masyarakat yang melakukan demo untuk PT Gunung Bayan menyampaikan klarifikasinya secara langsung,” ujar Samsun di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Samsun juga menjelaskan, bahwa dari keterangan pihak PT Bayan Resources, dana CSR yang ramai diperbincangkan tersebut ternyata merupakan dana pribadi milik owner, yakni Dato Low Tuck Kwong.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh DPRD Kaltim, bahwa bantuan ke perguruan tinggi di luar Kaltim adalah berasal dari dana pribadi owner,” terangnya.
Diakui Samsun, jika itu merupakan dana pribadi maka pihaknya dan pemerintah tidak bisa banyak ikut campur, namun dirinya tetap berharap PT Bayan memprioritaskan Kalimantan Timur untuk dana CSR-nya.
“Kita ingin demi rasa keadilan baiknya bantuan di serahkan ke Kaltim lebih besar karena dampak eksploitasi yang dilakukan itu di Kaltim tentu dampak yang merasakan juga adalah masyarakat Kaltim sehingga tentunya wajar kalau kemudian kita masyarakat Kaltim ingin mendapatkan manfaat yang lebih besar dan itu sudah di sampaikan,” bebernya.
Belajar dari persoalan ini, DPRD Kaltim berencana akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan pemegang PKP2B di Kaltim, hal ini untuk memastikan selama ini CSR perusahaan tambang dialokasikan kemana saja.
“Bahkan bukan hanya gunung bayan tetapi semua PKP2B akan dilakukan evaluasi terkait penyaluran dan efektifitas CSR terhadap masyarakat. Itu mau kita evaluasi semua apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah,”tutupnya. (G-S01)