Sangatta – G-Smart.id – Untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan dan penyampaian laporan dan evaluasi penyelenggraan pemerintah daerah secara elektronik, serta meningkatkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inseptorat Daerah se Indonesia, dalam upaya meningkatkan kualitas dan akurasi data serta dokumen capaian kinerja yang disampikan melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (SI-LPPD), Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Penyusunan Pelaporan Penyelenggara Pemerintah, secara daring (dalam jaringan). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Sekretaris Daerah dan Inspektur Inspektorat Daerah se Indonesia ini dibuka Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Maddaremmeng.

Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diikuti oleh Plh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Suroto, didampingi Inspektur Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutim, Muhammad Hamdhan dan jajarannya, di ruang virtual Dinas Kominfo Perstik Kutim, Senin (21/2/2022).

Plh Sekkab Kutim Suroto mengatakan, LPPD sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemkab Kutim, kata Suroto, dalam penyampaian LPPD ditahun 2020 sudah tepat waktu. Namun, untuk tahun 2021 akan ada review oleh Itwil Kutim.

“Kami berharap LPPD 2021 disampaikan tepat waktu. Kepada seluruh OPD, apabila menerima surat dari Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Kutim, agar petugas yang membuat LPPD segera diproses lebih lanjut. Karena akan direview oleh Itwil Kutim, untuk segera dilaporkan ke Provinsi maupun Pusat secara online,” ujar Suroto ditemui usai Rakornis tersebut.

Ditempat yang sama, Inspektur Itwil Kabupaten Kutim, Muhammad Hamdhan, mengatakan tugas Inspektorat adalah mereview LPPD. Namun saat ini, masih dalam proses penyusunan oleh bagian tata pemerintahan. Setelah itu, pada minggu kedua bulan depan (Maret) pihaknya akan mereview LPPD tersebut.

“Untuk review, sekarang menggunakan aplikasi SI-LPPD. Kami akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai arahan Dirjen Otonomi Daerah,” jelas Hamdhan.

Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, bahwa dari informasi yang disampaikan bagian Tapem, terkait pengumpulan data, yang menjadi penanggungjawabnya beberapa harus disinkronkan. Karena ada 125 IKK (Indikator Kinerja Kunci) dari 32 urusan yang akan diinput di SI-LPPD. (G-S02)

Loading