Sangatta – G-Smart.id – Pemerintah memberi kelonggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) yang belum membuat Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga dalam penerbitan PBG termasuk pungutan pajak daerah dan retribusinya, pemda masih bisa menggunakan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024.
Kebijakan ini diputuskan pemerintah sebagai upaya percepatan implementasi penerbitan PBG yang menjadi pengganti IMB.
Adapun pelonggaran yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. SEB ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Mengutip dari aturan tersebut, seluruh pemda provinsi dan kabupaten atau kota diminta segera menyusun perda tentang pajak daerah dan retribusi PBG.
“Namun apabila belum membuatnya, pemda masih bisa menggunakan Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu untuk melakukan pungutan retribusi dalam memberikan pelayanan PBG. Kendati begitu, pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro, dalam video conference (Vidcon) dalam rangka mendukung kemudahan percepatan dalam pelayanan PBG di daerah, yang diikuti pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.
Artinya Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu dapat digunakan maksimal sampai 5 Januari 2024 sebagai landasan pungutan seiring memberikan pelayanan PBG. Sehingga, sebelum jangka waktu tersebut seluruh pemda diminta melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian dalam memberikan pelayanan PBG, perhitungan retribusi dilakukan secara manual dan diunggah hasilnya ke dalam SIMBG. Akan tetapi bila nantinya sudah menerbitkan Perda Retribusi PBG, pemda cukup menggunakan menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG.
Vidcon tersebut diikuti Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Ketua DPRD Kutim Joni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso dan jajarannya, di Ruang Rapat Virtual, Diskominfo Perstik Kutim, Jum’at (4/3/2022).
Bupati Ardiansyah ditemui usai pertemuan itu mengatakan, DPRD sebelumnya sudah melakukan pembahasan terkait pajak dan retribusi daerah. Namun, karena ada isu perubahan terkait Perda IMB, maka belum bisa berjalan.
“Dan hari ini tadi kita sudah mendengar penjelasannya. Alhamdulillah Ketua DPRD juga hadir, saya minta agar memberikan penjelasan kepada anggota DPRD lainnya,” ungkap Ardiansyah.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum (Pu), diminta agar setelah ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait PBG tersebut.
“Bagi amsyarakat tidak terkecuali, semua yang mau mendirikan bangunan harus mengikuti aturan itu. Jangankan PBB, banyak masyarakat yang belum memiliki IMB, fatalnya nanti akan berpengaruh terhadap nilai harga pada saat mau menjual dan lain, akan menajadi persoalan,” terang orang nomor satu di Pemkab Kutim.
Disamping itu, lanjut Ardiansyah, saat masyarakat akan mengajukan izin, harus disertai dengan perencanaan dokumen teknis, harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baik bangunan gedung atau bangunan lainnya.
“Solusi minta PU sosialisasi ke masyarakat, PLTR segera selesai RDTR-nya, kemudian dewan segera selesaikan Perdanya. Jadi semua harus ada,” tandasnya. (G-S04)