SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Sabaruddin berharap, kedepan saat proses penyusunan program dan kegiatan yang akan di laksanakan seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim hendaknya melibatkan Komisi yang ada di legislatif.
Mengingat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa unsur legislatif memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Dengan kata lain, Artinya, seluruh pembahasan mengenai peraturan, kebijakan program serta penggunaan anggaran harus dibahas dan disetujui oleh legislatif.
“Kami berharap nantinya Dinas saat membahsa program atau kegiatan yang akan di laksanakan dan sebelum mengajukan anggaran di Badan Anggaran, alangkah baiknya melakukan komuniakasi atau konsultasi dulu dengan Komisi di DPRD,” ujarnya.
Pernyataan Sekretaris Komisi D BIdang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim ini menjelasakan, perlu adanya komunikasi antara pemerintah dengan masing-masing Komisi di DPRD selaku mitra kerja. Selain itu dengan ada komunikasi dan hubungan yang baik antara DPRD dan pemerintah akan memudahkan dalam menselaraskan berbagai program pembangunan yang akan di laksanakan termasuk
“Dari sana kan pasti ada komunikasi, saling tukar informasi, sekaligus bisa memberikan masukan kepada pemerintah, terkait program apa saja yang bisa di laksanakan. Dan ingat ini juga sesuai dengan aturan yang harus di laksanakan,” bebernya. (adv/g-s08)