SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Baik organisasi maupun Yayasan (Pendidikan dan pemuda) yang diberikan bantuan dalam bentuk hibah harus betul-betul sesuai dengan yang tertera dalam permohonan hibah itu sendiri.

Hal itu disampaikannya saat Penyerahan Bantuan Dana Hibah Secara Simbolis Tahun Anggaran 2025, senin(19/5/2025) di Ruang Tempudau Sekkab Kutim. Kegiatan ini juga dihadiri Wabup Mahyunadi, Plt. Kabag Kesra Nurcholis dan undangan lainnya.

Dikesempatan ini Bupati Ardiansyah mengingatkan kepada semua penerima hibah, apa yang disampaikan didalam dokumen permohonan itu agar betul-betul visinya tercapai.

“Kita berharap hibah ini menjadi barometer untuk peningkatan bagi penerima manfaat, baik penerima manfaat di Kesra, Dispora maupun di Kesbangpol memiliki nilai , jangan sampai input yang diberikan (dana hibah) tetapi impactnya (dampak) tidak telihat namun dananya habis,” pesan orang nomor satu Kutim ini.

Sebelumnya Plt. Kabag Kesra Nurcholis dalam laporannya menyampaikan anggaran hibah berupa uang yang dialokasikan Pemkab Kutim disalurkan melalui Badan Kesbangpol, Dispora dan Bagian Kesra Setkab Kutim.

Dirinya menyebut, di Badan Kesbangpol dialokasikan senilai Rp.3.982.196.000, sedangkan di Dispora senilai Rp.37.200.000.000 dan di Bagian Kesra Setkab Kutim senilai Rp.57.570.000.000. Untuk prosedur pencairan hibah berupa uang harus memenuhi persayaratan yang telan ditentukan dan dituangkan dalam Surat Edaran Realisasi Pencairan Dana Hibah Tahun 2025 di masing-masing SKPD tersebut.

Nurcholis mengatakan di Kesbangpol terdiri dari hibah kepada Pemerintah Pusat dan Pemkab Kutim memberikan bantuan dana hibah kepada Polres Kutim untuk Pengamanan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. Selain itu hibah kepada Badan/Lembaga yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan diberikan kepada FKDM, FKUB DAN FPK Kutim dan hibah Kepada Badan/Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar, Pemkab Kutim memberikan bantuan dana hibah kepada 10 Yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan.

Untuk Dispora, lanjut ia, hibah kepada Badan dan Lembaga yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bantuan dana hibah diberikan kepada KONI Kutim, KORMI Kutim dan National Paralimpic Comitte Indonesia Kutim dan hibah uang kepada Badan dan Lembaga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar diberikan kepada 8 delapan Organisasi Kemasyarakatan.

Terakhir disampaikan, di Bagian Kesra Setkab, hibah kepada Pemerintah Pusat Pemerintah, Pemkab Kutim memberikan bantuan dana hibah kepadaPolres. Sementara Hibah kepada Badan dan Lembaga yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bantuan dana hibah kepada delapan Badan dan Lembaga.

“Hibah uang kepada Badan dan Lembaga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, Pemkab Kutim memberikan bantuan dana hibah kepada dua puluh Yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan,” pungkas Nurcholis. (G-s02)

Loading