G-Smart.id – Samarinda – Sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) masih dijalankan oleh pelaksana tugasa, dari 8 Perusda hanya Bank Kaltimtara yang telah memiliki dirut definitif sementara perusda lainya seperti Migas Mandiri Pratama (MMP), Melati Bhakti Satya (MBS), Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Ketenagalistrikan, Silva Kaltim Sejahtera (SKS), serta PT. Jamkrida masih belum memiliki Dirut secara definitif.

Saat di temui di salah satu warung kopi di jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (20/01) Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan hingga saat ini Pemprov belum melakukan penjaringan untuk posisi Dirut maupun Komisaris di beberapa Perusda tersebut.

“Belum mulai, masih dijabat oleh Plt,” ujarnya

Ditambahkannya walaupun demikian pihaknya telah meminta kepada Pemprov agar melaporkan proses tahapan seleksi tersebut kepada komisi II sebagai bentuk kemitraan.

“Kan ada 3 tahapan Seleksi, yang pertama seleksi administrasi, yang kedua Uji Kelayakan (UKK) dan yang ketiga memaparkan makalah rencana Bisnis, kita minta semua laporanya secara tertulis sebagai bentuk kemitraan,” tegas Sekertaris Fraksi PKB tersebut.

Untuk diketahui dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD, memberikan perhatian yang penting bagi pelaku yang bergerak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 1 Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota dilakukan melalui proses seleksi sementara pasa Pasal 5 berbunyi sebagi berikut;

Ayat 1 Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Kominarin yang masa jabatannya berakhir.

Ayat 2 Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisarin yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam bulan sebelum man jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisarin berakhir.

Ayat 3 Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima bekasi hari kerja sejuk laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (ADV/GS- 05).

Loading