Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin memperkuat tata kelola infrastruktur daerah setelah menerima pelimpahan 20 aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp38 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (24/7/2026).
Aset yang diserahkan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BBPK) Kalimantan Timur tersebut merupakan hasil pembangunan pemerintah pusat selama periode 2005 hingga 2018 yang kini resmi menjadi bagian dari aset daerah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, kepastian status kepemilikan aset menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, aset yang telah beralih status akan memudahkan pemerintah dalam menyusun perencanaan pemeliharaan, pengembangan, hingga penganggaran sehingga keberlanjutan fungsi infrastruktur dapat terjamin.
“Status yang jelas membuat pemerintah daerah lebih leluasa mengelola dan mengembangkan fasilitas yang sudah tersedia agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci dalam mempercepat pembangunan, terutama di daerah yang terus berkembang seperti Kutai Timur.
Sementara itu, Kepala BBPK Kalimantan Timur Evry Biaktama Meliala menjelaskan, aset yang diserahterimakan meliputi 14 sistem penyediaan air minum dan enam paket pembangunan jalan lingkungan.
Menurutnya, seluruh infrastruktur tersebut selama ini telah dimanfaatkan masyarakat dan dalam kondisi operasional yang baik.
Evry menuturkan, setelah proses hibah selesai, seluruh tanggung jawab operasional dan pemeliharaan akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Saat ini, proses penyelesaian dokumen administrasi terus dilakukan bersama Dinas Perkim, Dinas Pekerjaan Umum, serta Bagian Aset Setkab Kutim untuk memastikan seluruh proses pengalihan memenuhi ketentuan yang berlaku. (IR)
![]()



