G-Smart.ID – Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Kaltim dalam rangka Koordinasi Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Provinsi Kaltim. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutim, Kamis (15/10/2020) dan  disambut Kepala Dinas Perkim Aji Muhammad Fitra Firnanda beserta jajarannya.

Dalam kunjungan kerja ini, Agiel Suwarno berharap mendapatkan masukan  sebelum Peraturan Daerah (Perda) RP3KP disahkan akhir tahun 2020 ini karena sebelumnya Pansus  juga telah melakukan Kunker ke Kabupaten/Kota Se-Kaltim lainnya untuk mendengar permasalahannya terkait RP3KP.

Menurut Kepala Dinas Perkim Aji Muhammad Fitra Firnanda  permasalahan di Kutim yang utama adalah terkait kewenangan penanganan Rumah Layak Huni (RLH). Selain itu permasalahan kawasan kumuh serta  kemampuan penganggaran untuk menangani kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah yang dibutuhkan (Baclog) maupun RLH.

“Fungsi kawasan, terkadang dengan adanya tambang maka ada perubahan. Bisa jadi yang tadi awalnya kawasan budidaya menjadi kawasan tambang, begitu juga sebaliknya lahan eks tambang menjadi kawasan budidaya. Begitu juga permasalahan enclave TNK itu sangat dinamis, sehingga perlu ada penyesuaian atau review RTRW maupun RP3KP,”ujar Firnanda.

Ia berharap dengan adanya Perda RP3KP penanganan bisa lebih cepat, terarah dan jelas antara kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sehingga permasalahan yang ada di Kutim mengenai RLH, kawasan kumuh dan baclog dapat segera teratasi. (G-S04)

Loading