SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp.35 Miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) DPRD Kutim, memberikan beberapa catatan baik kepada pemerintah maupun kepada Bank BPR, hal itu di ungkapkan Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi B Bidang perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim Hepni Armansyah.
“Pertama, berdasarkan usulan pemerintah daerah yang tertuang dalam Reperda Penambahan Penyertaan Modal Bank BPR Kutim, di anggarkan sebesar Rp.35 Milyar yang akan dibayarkan secara bertahap,” ucap Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya, pihaknya memberikan perhatian secara penuh pada pengelolaan manajemen resiko, tata kelola Bank, timngkat kesehatan Bank harus di jalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi otoritas jasa keuangan. Kepala daerah selaku pengelola keuangan daerah, dewan pengawas dan Direksi hendaknya, memperhitungkan laba, Return On Assets (ROA) agar modal yang di tanamkan bisa menghasilkan keuntungan.
Pansus Penyertaan Modal BPR Kutim Berikan Catatan Kepada Pemkab Kutim
Pada laporan hasil pemerikasaan LHP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat catatan dan rekomendasi bahwa, penyertaan modal daerah dalam BUMD atau Perusda belum menghasilkan laba keuntungan secara optimal. Kemudian, pengelolaan dana investasi non permanen dana dari Pemkab kepada Bank BPR Kutim, belum memberikan manfaat kepada daerah.
“Maka dari itu kita meminta kepada kepala Bagian ekonomi selaku pembina pembina BUMD untuk terus meningkatkan dalam pengawasan terhadap pengelolaan investasi bisa agar mampu terus dioptimalkan,” pungkasnya. (ADV/G-S08)