G-Smart.id-Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2020 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kutai Kartanegara dan berlangsung mulai tanggal 22 hingga 23 April 2021.
RDP tersebut diselengarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kaltim.
Agenda RDP tersebut pembahasan capaian program dan kegiatan prioritas pada perangkat daerah dalam LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2020.
Ditemui usai rapat Sutomo Jabir Anggota Pansus LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2020, menilai sejumlah infrastruktur khusus jalan yang dibangun cepat mengalami kerusakan.
“Salah satu penyebab rusaknya jalan yakni aktivitas kendaraan besar yang tidak sesuai dengan spesifikasi jalan, selain itu banyak aktivitas houling batu bara yang menggunakan jalan umum,”ujar Sutomo Jabir Jum’at (23/04).
Lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sutomo Jabir mengatakan hampir semua anggota pansus menyoroti infrastruktur jalan yang dibangun tapi akhirnya cepat rusak karena banyak kendaraan yang kapasitas besar yang lewat seperti yang mengangkut alat berat dan aktifitas houling batubara.
“Selain itu, ditahun 2020 telah terjadi ketimpangan pembangunan antara yang dilakukan di wilayah pelosok dan di daerah perkotaan, ketimpangan pembangunan ditandai dengan bertambah besarnya index gini ratio dari O,33 menjadi 0,335 artinya semakin terjadi kesenjangan pembangunan di kaltim,” kata Sutomo.
Lebih Jauh Sutomo Jabir mengatakan untuk diketahui berdasarkan uraian naskah dari LKPJ tertera hasil pembangunan dengan tujuan dalam meningkatkan pemerataan pelayanan infrastruktur dasar digambarkan dalam indeks gini ratio dalam RPJMD.
“Untuk mengetahui apakah pembangunan suatu wilayah dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio,” bebernya.
Lebih Lanjut sekertaris fraksi PKB tersebut mengatakan Nilai Gini Ratio berkisar antara 0 sampai 1, semakin tinggi nikai Gini Ratio menunjukan ketimpangan yang semakin tinggi. Gini Ratio Kaltim pada september 2020 tercatat sebesar 0,335. Angka tersebut lebih tinggi 0,007 dibandingkan dengan Gini Ratio maret 2020 yang sebesar 0,328.
“Berdasarkan daerah tempat tinggal Gini Ratio didaerah perkotaan pada september 2020 mengalami penurunan 0,003 poin dibanding dengan maret 2020 yaitu dari 0,333 pada maret 2020 menjadi 0,330 pada bulan september 2020. Perlu dicatat Gini Ratio tahun 2020 ditargetkan 0,329, capaian 0, 335, target angka ketimpangan tahun 2020 tidak tercapai,” ungkap Sutomo.
Bahwa terdapat sejumlah indikator yang masih didalami guna menilai LPKJ Gubernur Tahun 2020.
“Kita pelajari regulasinya makanya kita undang juga dinas perhubungan. untuk membahas dan disinkronkan dengan target RPJMD sebagai indikator penilaian,,”tutupnya (ADV/G-S05).