G-Smart.id- Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim membahas mengenai permasalahan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran di gedung E, lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah lama bermukim di sana sekitar tahun 1973-1974. Hingga saat ini, masyarakat belum juga mendapat haknya yakni tanah 1,5 hektar untuk tiap kartu keluarga (KK).
“Ada 118 KK yang belum mendapat haknya dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti laha,” ujar Rusman Yaqub kepada awak media. Senin (7/6).
Lebih lanjutkan Rusman Yaqub selaku Ketua Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengatakan, demi menuntaskan polemik tersebut, berbagai upaya sudah dilewati. Pertama, dari pengadilan tingkat pertama yang memvonis bahwa Pemprov wanprestasi dan berakhir pada Pemprov harus segera mengganti rugi. Berlanjut di pengadilan tinggi yang mengoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama. Rupanya tidak dalam wanprestasi. Namun, Pemprov dianggap melawan hukum akibat tak memberikan hak untuk masyarakat.
Setelah keputusan di tingkat pertama keluar, maka kembali dikoreksi di tingkat kasasi. Diungkapkan bahwa Pemprov harus merealisasikan lahan seluas 1,5 hektar untuk tiap KK.
“Jadi Pemprov tidak boleh berkelit lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA. Tapi yang menjadi kendalanya sekarang adalah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,”bebernya.
Oleh sebab itu, Komisi IV meminta kuasa hukum masyarakat dan Pemprov untuk bisa berkoordinasi lebih lanjut perihal teknis penyelesaian masalah tersebut. Terkait dengan ganti rugi, Pemprov menginginkan agar ada fatwa dari MA terlebih dahulu.
“Untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus dipersiapkan Pemprov sebesar Rp 59 miliar, karena harga per 1,5 hektarnya Rp 500 juta untuk 118 KK,” tutupnya (ADV/G-S05).