G-Smart.id – Samboja – Dilihat dari struktur APBD Provinsi Kalimantan Timur, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah merupakan pendapatan yang cukup besar bagi Pemprov Kaltim.

Untuk memaksimalkan hal tersebut Akhmed Reza Pahlevi melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perda nomor 1 tentang Pajak Daerah ke Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sabtu (10/04).

Politisi dari partai Gerindra ini mengatakan acara ini merupakan kegiatan kedewanan untuk mensosialisasikan Program Pemerintah Provinsi yaitu mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 1 tahun tentang Pajak Daerah. Perda ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.

Selain Reza, turut hadir perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk menyampaikan poin-poin penting yang tertuang di dalam Perda ini.

Menurut Reza pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Yang tidak kalah penting menurutnya agar  masyarakat untuk membeli kendaraan dari dalam daerah sehingga pajaknya menjadi PAD Kaltim, karena dijalan-jalan masih banyak dijumpai kendaraan berplat luar seperti B (Jakarta) maupun L (Surabaya).

“Lewat pajak ini menjadi barometer dan mendorong percepatan pembangunan di Kaltim. Maka dari sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa taat pajak.” ujar Reza

Disampaikannya dengan membayar pajak berarti kita saling bahu membahu untuk pembangunan Kaltim untuk meningkatkan PAD Kaltim.

“Semakin besar sumbangsih pajak yang diterima. Semakin banyak pula program pemerintahan yang dilakukan. Dari pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.” ungkap Reza.

“Selalu saya mengajak dan tak bosan-bosan mengingatkan supaya masyarakat untuk taat pajak dan tepat waktu.” tutupnya (ADV/G-S02)

Loading