Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Kesepakatan itu dicapai setelah melalui sejumlah rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Jumat (19/9/2025) pagi. Bupati Kutim diwakili Asisten Administrasi Umum, Sudirman Latief, sementara DPRD diwakili Ketua Jimmi dan Wakil Ketua I Sayid Anjas.

Usai acara, Sudirman menegaskan bahwa meski pembahasan berlangsung agak terlambat, hal tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan program prioritas pemerintah. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara program daerah, provinsi, dan pusat.

“Selain APBD kita besar, kita juga harus mempertimbangkan mana yang menjadi program prioritas. Harapannya, program yang akan kita laksanakan bisa berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Sudirman juga mengingatkan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat agar setiap program memberi manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat. “Selain karena ada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, Pemkab Kutim harus berhati-hati dalam menentukan program agar tetap sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, terjadi perubahan pada sisi pendapatan daerah, dari semula Rp11,1 triliun menjadi Rp9,8 triliun. Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp1,2 triliun dalam struktur APBD Perubahan 2025.

Penulis : Tejo

Loading