SANGATTA- DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang mana ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat di daerah. Setiap anggota dewan dituntut untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat saat membacakan Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutim tentang Kode etik dalam siding Paripurna di Ruang Sidang, Rabu ( 20/7/2022).

Selanjutnya, dalam menjalankan fungsinya DPRD dilengkapi dengan alat kelengkapan dewan yakni Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan kode etik internai DPRD. Dalam hal ini, Badan Kehormatan menjalankan tugasnya jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik anggota dewan.

“Bisa juga dikatakan sebagai penjaga kehormatan DPRD, keberadaan serta kinerjanya sangat diperlukan,“ ujarnya.

Namun untuk melaksanakan kewajiban itu, perlu adanya landasan hukum bagi Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2018. Kode etik adalah landasan hukum bagi Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya.

“Dalam Tatib DPRD Kutim diatur bahwa kode etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPRD serta membantu anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, serta tanggungjawabnya kepada pemilih, masyarakat dan Negara,” terangya.

Secara garis besar kode etik ini mengatur tentang kewajiban dan juga tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota DPRD Sesuai pasal 126 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten, dan Kota, Selain sebagai salah satu produk dari Badan Kehormatan sebagai Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. (G-S08)

Loading