G-Smart.id – Samarinda – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim dengan perhimpunan pengusaha pergudangan, selasa (06/07/2021) terungkap ada 40 penyewa di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami yang masuk dalam hak penggunaan lahan (HPL) 4 milik Pemprov Kaltim, yang melakukan penunggakan pembayaran sewa selama 5 tahun terakhir. Pihak Pergudangan diberi waktu 10 Hari agar melunasi tunggakan sewa tersebut.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono meminta kepada pihak terkait untuk memberikan harga rasional ketika pergudangan ini disewakan kembali.

“Misalnya, harga umum Rp 50 juta, ya boleh lah diskon jadi Rp 40-45 juta. Tapi jangan juga jika harga umumnya Rp 50 juta malah disewakan Rp 5 juta. Saya soroti terkait harga agar lebih rasional saja,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya, Sutomo Jabir  mengatakan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 4 di Pergudangan merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim.

“Apalagi pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim agar meminta kepada pengusaha untuk mengosongkan lahan tersebut serta harus menyelesaikan kewajiban dengan membayar sewa,” ungkap Sutomo.

“Penjelasan dari pihak pergudangan tadi seolah-olah mereka didzolimin, karena disuruh meninggalkan tempat tersebut. Hak Guna Usaha (HGU) juga banyak yang sudah habis, tapi ternyata banyak dari mereka tidak membayar sewa hingga sekarang,” bebernya.

Dikatakannya dalam pengelolaan dan kerjasama pada lahan pergudangan, harusnya Pemprov mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp4 Milyar.

“Totalnya Rp 4 miliar kalau mereka semua taat membayar gudang itu. Mestinya kan dipungut dari 2016, jadi selama satu tahun pendapatan kita sekitar Rp 800 juta. Kalau 5 tahun itu sekitar Rp 4 miliar,” bebernya.

Selain itu, Sekertaris Fraksi PKB tersebut menghimbau kepada pihak penyewa agar mengetahui landasan dan regulasi yang ada, jangan bertindak seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan.

“Seharusnya tahu aturan, kalau milik provinsi dikasih swasta itu namanya sewa. Itu artinya, jika sewa maka harus bayar. Malah jadi temuan BPK kalau tidak bayar dan ujung-ujungnya kita yang salah. Padahal Pemprov sudah melakukan penagihan melalui beberapa surat,” lanjutnya.

Sehubungan dengan ijin HGB mereka telah habis dan mereka tidak bisa memperpanjang karena belum tersedia perda yang mengatur sehingga dirinya juga mendesak Pemprov segera menyediakan perda untuk memberi kepastian hukum terhadap keberadaan mereka di pergudangan dibatas HPL Pemprov. (Adv/G-S05).

Loading