G-Smart.id – Sangatta – Berakhir sudah tahapan pencoblosan pada 9 Desember 2020 lalu. Kini Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kutim menggelar pleno terbuka dan rekapitulasi suara pada Selasa (16/12).

Pleno kali ini tidak hanya di dalam ruangan saja. Akan tetapi, diwarnai pula oleh masa salah satu paslon yang datang untuk melakukan aksi di halaman Kantor KPU.

Dalam perjalanannya, pleno cukup rumit. Mengingat hingga pukul 21.00 Wita rapat ini masih terus berlanjut.

Beberapa kali intrupsi dilakukan oleh saksi. Salah satunya meminta KPU untuk membuka kembali kotak suara. Perdebatan cukup sengit di kantor itu. Tak kalah sengitnya, aksi demonstrasi yang tak sekali berdorongan dengan aparat penjaga keamanan.

Pj Ketua Bawaslu Kutim, M Idris mengatakan pihaknya tidak keberpihakan pada siapa pun. Dalam hal ini pihaknya mengaku hanya meminta KPU untuk memastikan surat suara yang diajukan oleh saksi dapat diperbaiki sesuai dengan aturan.

Hal ini kata dia mengacu pada Pasal 29 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PKPU 19/2020 tentang Perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil

Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Bawaslu secara lembaga tidak berpihak kepada siapa pun kecuali tunduk dan patuh pada peraturan Perundang-Undangan,” ungkapnya.

Menaati rekomendasi Bawaslu dan sesuai keinginan saksi Paslon yang juga mengacu pada aturan, Ketua KPU Kutim, Ulfa J Farida menaati aturan yang berlaku. Sedari pagi hingga sekira pukul 17.30 Wita, KPU akhirnya membuka kota surat suara.

Ditemukan surat suara yang berasal dari Desa Rantau Sentosa Kecamatan Busang yang sebelumnya dianggap tidak sah, namun saat peninjauan kembali akhirnya dianggap sah oleh komisioner KPU serta disetujui oleh Bawaslu dan saksi dari ketiga paslon. Seperti diagendakan, rapat ini akan dilanjutkan Kamis (17/12). (G-S03).

Loading