G-Smart.ID – Sangatta – Dalam rangka mengedukasi masyarakat Kutai Timur terkait pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditengah Pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kutai Timur berkolaborasi dengan Komunitas Seni Kabupaten Kutai Timur, menggelar sosialisasi Pengawas Partisipatif pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2020 ini, bertempat di Hotel Royal Victoria, Kamis (15/10/2020).
Dalam kegiatan itu, tiga narasumber dihadirkan, yakni Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling, Komisioner KPU Kutim, M Indra dan komunitas Kampung Dongeng, Nurul Karim. Masing-masing memberi paparan sesuai tugasnya.
Indra sebagai Komisioner KPU Kutim memaparkan tentang masa kampanye, aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pasangan calon maupun tim suksesnya. Termasuk waktu penayangan kampanye di media massa yang dijadwalkan mulai 22 november sampai 5 Desember 2020 saja.
“Pelaksanaan kampanye di media dan aturan kampanye tatap muka saat pandemik seperti sekarang ini tentu berbeda. Itu semua ada aturannya di PKPU terbaru. Termasuk dana kampanye yang juga harus dilaporkan pada KPU,” terang Indra.
Sementara itu, Andi mengajak komunitas seni untuk menjadi pengawas partisipatif. Dengan mengikuti proses hitung cepat, menjadi relawan untuk memastikan integritas saat pencoblosan maupun penghitungan surat suara serta melaporkan bila menemukan pelanggaran.
“Siapa yang bisa melapor? Dia adalah WNI, warga setempat, semisal bermukim di Kutim, ya harus warga Kutim, dan pemantau atau peserta Pemilu,” kata Andi.
Dari paparan itu, banyak pertanyaan yang muncul. Terutama berkaitan dengan aturan kampanye dan posisi Alat Peraga Kampanye (APL).
Sebagaimana termuat dalam aturan, dilarang menaruh di dalam sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan dan pelayanan kesehatan maupun di halamannya.
“Sudah jelas aturannya tidak boleh di area dimaksud. Di sebelahnya pun, kalau bersebelahan persis, kita suruh turunkan. Tapi kalau di seberang jalan, belum ada di dalam regulasi,” ujar Andi.
Pertanyaan lain, dari Amri, salah seorang organisasi media massa di Kutim. Bagaimana sikap media, karena memiliki hak politik juga. Andi menjawab, media sama seperti ASN. Punya hak politik tapi tidak bisa menyuarakannya.
“Bahwa punya hak politik, itu pribadi. Tapi sebagai media harus imprasial. Tidak boleh ada keberpihakan,” tegas Andi. (G-S04)