SANGATTA- Ketua DPRD Kutim Joni meminta peran aktif masyarakat terutama tenaga kerja yang ada di setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim, untuk ikut mengawal proses implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Salah satunya apabila ada rekan kerja yang sudah setahun menetap di sini (Kutai Timur), untuk segera merubah domisilnya, agar menjadi warga Kutim,” ujarnya di sela peringatan Hari Buruh yang berlangsung di Folder Ilham Maulana. Sangatta Rabu (01/05) lalu.
Menurut politisi senior Partai berlambang Ka’bah ini, dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait masih adanya para buruh yang bekerja di perusahaan, baik sawit maupun tambang yang masih memiliki identitas dari luar Kutim.
“Dan perusahaan dimana mereka bekerja juga punya kewajiban untuk segera mengurus perpindahan domisili pegawainya agar menjadi warga Kutai Timur,” imbuhnya
Masih kata Joni, apabila setiap pekerja dari luar daerah yang sudah menetap selama setahun merubah domisilnya menjadi warga Kutim yang di fasilitasi oleh perusaan dimana mereka bekerja, maka, secara otomatis hak-hak para pekerja dapat di penuhi, salah satunya terkait jaminan kesehatan.
“Saya juga minta para pekerja juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan ini,” pinta Joni.
Selain mendapatkan hak pekerja secara penuh, dengan merubah keterangan domisili, para pekerja juga menjadi bagian dari masyarakat yang ikut serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang mereka bayarkan.
“Kalau itu bisa di terapkan maka aka nada dampak positif bagi Kutai Timur yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD, “ pungkasnya. (ADV/G-S08)