G-Smart.id – Sangatta – Mulai minggu depan kendaraan dinas bermotor milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang tidak sesuai peruntukannya bakal segera ditarik Pemkab Kutim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini ditegaskan Pjs Bupati Kutim Muhammad Jauhar Efendi, usai membuka rapat koordinasi penertiban kendaraan dinas bermotor dan percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab Kutim, diruang Meranti, Kantor Bupati, Selasa (27/10/2020).
“Kita akan melakukan penertiban aset daerah. Baik itu kendaraan maupun aset tanah yang harus diselesaikan Pemkab Kutim. Hari ini, kita (Pemkab) sepakat mulai Senin nanti (2/11/2020) mulai melakukan penarikan kendaraan yang dikuasai oleh orang yang sudah tidak berhak lagi menguasai kendaraan tersebut,” ungkap Jauhar
Dikatakan Jauhar, saat ini banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan yang tidak memiliki kendaraan. Menurutnya, mereka itulah yang harus diprioritaskan, karena geografis di Kutim yang sangat luas. Kemudian infrastruktur jalan juga belum terlalu baik. Sehingga perlu mobilitas yang memadai.
“Nanti akan kita lakukan penarikan kemudian akan diberikan kepada OPD dengan prioritas yang paling membutuhkan. Daftarnya sudah ada di BPKAD,” ujar Jauhar
Hal seperti ini (penertiban kendaraan), sambung Jauhar juga dilakukan dimana-mana dan merupakan arahan langsung dari KPK. Ketika nanti ada yang tidak mau mengembalikan, akan berurusan dengan KPK. (G-S04)