G-Smart.id -SANGATTA – Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim), Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto, menyampaikan, perkembangan penanganan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim 2020 lalu.

Dalam kesempatan ini Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutim masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya secara maraton, guna percepatan penyelesaian kasus.

Kasi Intelijen Yudo Adiananto

Ada pun saksi-saksi yang akan diperiksa meliputi Pejabat Pemkab Kutim, Pejabat DPMPTSP Kutim, 110 Direktur atau Direktris CV kontraktor pelaksana dan pihak terkait lainnya.

“Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan pada 48 orang saksi,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyebut saat ini masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan lanjut ia, akan dilakukan pemanggilan ulang.

“Kemudian apabila kembali tidak hadir lagi, maka akan dilakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” tandasnya.

Pihaknya menegaskan terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi atau merintangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung. Maka Tim Jaksa Penyidik akan mengambil sikap terhadap yang bersangkutan dan akan dikenakan pasal menghalangi penyidikkan.

“Bisa saja dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” tuturnya. (G-S03)

Loading