G-Smart.id – Sangatta – Pertambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur, kembali mengagetkan semua pihak.
Setelah sehari sebelumnya terjadi penambahan 66 kasus positif Corona atau Covid-19. Kini bertambah lagi 20 kasus terkonfirmasi Positif Covid-19

Data yang disuguhkan laman corona.kutaitimurkab.go.id per tanggal 25 Oktober 2020 menuliskan jumlah total pasien terkonfirmasi covid -19 di wilayah Kutai Timur, mencapai 1.023 orang.
Sementara pasien sembuh masih di angka 684 orang dan yang dinyatakan meninggal 13 orang.

Dari data sebaran kasus, ada tiga kecamatan yang masuk dalam zona merah. Yakni kecamatan Sangatta Utara dengan jumlah pasien positif 758 orang, Sangatta Selatan 150 orang dan Kecamatan Bengalon sebanyak 51 pasien positif.

Sementara Kecamatan Muara Wahau masuk dalam zona orange dimana jumlah pasien terkonfirmasi positif hanya 18 orang dan 16-nya sudah dinyatakan sembuh.
Sisanya, 13 kecamatan lainnya, masuk dalam kategori zona kuning dengan pasien terkonfirmasi berjumlah kurang dari 10 orang dan Kecamatan Sandaran yang merupakan kecamatan pesisir terluar, masuk dalam kategori zona hijau dengan nihil pasien terkonfirmasi positif.

Kadis Kesehatan Kutai Timur, dr H Bahrani Hasanal mengatakan tren peningkatan jumlah pasien positif Covid-19, seiring dengan banyaknya pemeriksaan terhadap kontak erat pasien yang sudah terlebih dulu dinyatakan positif.

Mereka yang berada di sekeliling pasien, dan melakukan kontak erat, seperti berbicara dalam satu ruangan dengan jarak kurang dari 1 meter dalam waktu lebih dari 15 menit, bisa disebut kontak erat.

“Begitu juga bila bersalaman, atau berpegangan tangan.Umumnya kontak erat yang ikut terpapar adalah keluarga dekat. Satu keluarga misalnya, si bapak terpapar, tapi tidak tahu dirinya terpapar, ” ucapnya.

Saat yang terkonfirmasi itu bercengkrama dengan sang istri juga anaknya, mereka bisa ikut terpapar, sambung Bahrani. Kemudian kalau ada orang tuanya, bisa juga terbilang kontak erat.

“Sudah berapa orang yang terpapar dari satu orang yang awalnya tidak diketahui kalau dia terpapar virus corona,” ungkap Bahrani.

Selain kontak erat, lanjut Bahrani, sebagian pasien terkonfirmasi positif adalah karyawan swasta pelaku perjalanan.

Sesuai edaran Bupati Kutai Timur, semua pelaku perjalanan yang masuk ke Kutim harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan dua kali melakukan rapid test, atau isolasi mandiri selama lima hari, kemudian melakukan swab test.

Setelah hasil rapid test non reaktif sebanyak 2 kali dan hasil swab negatif sebanyak dua kali, baru boleh kembali bekerja dan bergabung dengan rekan-rekan di lokasi kerja.

Untuk perusahaan swasta selama ini mengikuti prosedur yang ada. Para pekerja pelaku perjalanan yang datang ke Kutai Timur, harus swab di Kutai Timur. Setelah hasilnya negatif, baru bisa kembali bekerja. Meski, umumnya sebelum berangkat ke Kutai Timur, sudah rapid test atau swab di daerah asal.

“Terutama mereka yang berasal dari luar pulau,” ujarnya. (G-S04)

Loading