SANGATTA – Dalam Focus Group Disscussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur 2021-2030, Kadis Perkebunan Kutim Sumarjana menyampaikan beberapa hal penting yang harus betul-betul diperhatikan dan dicarikan solusi kedepannya

“Yang pertama, ternyata masih banyak ditemui kebun-kebun rakyat yang berada diluar Kawasan perkebunan,” ujarnya, Kamis (19/1/2023) saat pembukaan FGD di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Hal tersebut, sambung Sumarjana dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengelolaan hasil serta pemasarannya, kalau pun bisa di fasilitasi mereka yang berada diluar Kawasan perkebunan akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 150 ribu/ton.

Selanjutnya yang kedua, tutur Sumarjana, kalau komoditas tersebut diluar kawasan perkebunan, pihaknya mendapatkan kesulitan dalam memitrakan petani-petani kebun itu kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.

“Ini kondisi yang sangat serius , semoga saja bisa menjadi materi di dalam Raperbup Rencana Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur 2021-2030,” kata mantan Kepala Bappeda dan Kadis Ketahan Pangan Kutim ini.

Kemudian yang ketiga disampaikan, persoalan lainnya ialah banyak ditemukan kebun rakyat yang ditanam bukan bibit unggul, baik itu bibit sawit, karet, kakau dan lainnya.

“Mungkin karena semangat berkebun namun sumber informasi tentang bibit dan sebagainya belum memadai, akibatnya produktivitas lebih rendah sehingga pendapatan dan kesejahteraan kurang meningkat,” bebernya.

Keempat dirinya mengatakan, di Kutim memiliki beberapa komoditas yang betul-betul marketable (dapat dipasarkan) apabila dikelola dari hulu sampai hilir, namun saat ini masih menitikberatkan pada kegiatan budidayanya bukan pada kegiatan pengolahan hasil menjadi  bahan setengah jadi maupun bahan jadi.

“Hal ini yang masih perlu ditingkatkan dan perlu dimasukan dalam materi Raperbub,” harap Sumarjana.

Terakhir dirinya menyebut, saat ini banyak kebun-kebun rakyat maupun perusahaan yang sudah memasuki masa tidak produktif atau kurang produktif, sehingga sudah waktunya untuk diremajakan.

“Bukan hanya sawit yang perlu diremajakan, akan tetapi  tanaman lainnya pun perlu diremajakan termasuk bibit yang non unggul tadi,” jelasnya.

Hal tersebut merupakan persoalan-persolan yang ditemuinya saat melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Kecamatan. “Diharapkan persoalan-persoalan tersebut sudah terakomodir didalam Raperbub ini,” pungkas Sumarjana. (G-S02)

Loading