Sangatta, G-Smart.id – Pelatihan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) termasuk penyusunan penganggaran responsif gender (PPRG) diikuti 13 OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), peserta yang hadir terdiri dari sekretaris, Kasubag dan Operator, Senin (8/11/2021) di Hotel Victoria Sangatta.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim dr Aisyah bahwa kebijakan atau program yang responsif gender, berfokus kepada aspek yang memperlihatkan kondisi kesenjangan dan kepada upaya mengangkat dalam memformulasikan merancang, mengimplementasikan perencanaan kebijakan, program kegiatan.
“Kesenjangan antara perempuan dan laki-laki harus diidentifikasi dan dianalisis,” ujar Aisyah
Lebih lanjut disampaikan, pengalaman, kebutuhan, kepedulian, prioritas, perempuan dan laki-laki diakomodasikan dan integrasikan kedalam perencanaan, kebijakan, program dan kegiatan dari tahap perencanaan sampai dengan pemantauan dan evaluasi.
“Implikasi terhadap gender harus dimonitor dan evaluasi melalui indikator yang memperlihatkan kesenjangan gender berkurang atau hilang sama sekali,” bebernya.
Sementara itu dalam materi narasumber Lieska Prasetya (Fasilitator PUG dan PPRG) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI memaparkan bahwa kebijakan, perencanaan, pengangguran seringkali netral atau bias gender, kurang mempertimbangkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kebutuhan, kesulitan dan aspirasi yang berbeda.
“Masih terjadi perlakuan yang tidak adil dan kesempatan yang tidak setara terhadap akses, manfaat dan kontrol sumber daya pembangunan maupun partisipasi dalam pembangunan. Sehingga menciptakan kesenjangan gender,” ungkapnya.
Dikatakannya PUG merupakan strategi mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan. Pengintegrasian perspektif gender tersebut dimulai dari proses perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan dan kegiatan Pembangunan.
Perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan yang lebih berkeadilan.
“Perencanaan yang responsif gender yaitu perencanaan yang disusun dengan mengakomodasi pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki,” jelasnya
Lebih jauh ia menjelaskan, anggaran yang responsif gender adalah anggaran yang disusun dan disahkan melalui proses perencanaan yang responsif gender. Upaya untuk menjamin agar anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah beserta kebijakan dan program yang mendasarinya dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan setiap warga negara dari kelompok manapun, baik laki-laki maupun perempuan. (G-S04)