Sangatta, G-Smart.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) dr Bahrani, melalui Kepala Seksi Keparmasian Dinkes Kutim, Mulyadi menegaskan, apabila masyarakat menemukan pembelian obat lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET), bisa dilaporan ke Dinkes. Pernyataan itu, disampaikan Mulyadi kepada awak media disela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengelola pelayanan keparmasian kepada masyarkat, Selasa (2/11/2021) di Hotel Royal Victoria.

Mulyadi menambahkan, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 98 tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.

“Artinya, sudah harga tertinggi sekian, tidak boleh lebih tapi boleh kurang. Misalnya hargas satu sirup obat Rp 16.500, maka tidak boleh lebih dari itu, pedomannya adalah HET,” jelas Mulyadi.

Lebih lanjut Mulyad mengtakan, setiap kemasan obat itu ada HET nya, jadi masyarakat bisa lebih teliti pada saat membeli obat di toko obat.

“Ada aplikai yang dikembangkan oleh Balai POM yaitu cek klik (cek kemasan, cek lebel, cek izin edar dan kadaluarsa),” ucapnya.

Di Kutip dari website BPOM, Cek Klik merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari obat dan makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat.

“Masayarakat bisa lihat disitu. Untuk lebih mudah ada cek Balai POM, tinggal masukkan nama produk akan muncul. Jika terdaftar di Balai POM akan muncul, jika tidak terdaftar berarti merupakan barang-barang yang tidak teregestrasi,” tutup Mulyadi. (G-S04)

Loading