G-Smart.id-Samarinda- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Dapil Samarinda Jawad Sirajuddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (perda), Sabtu (6/3) di Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan.
Kegiatan tersebut menyebarluaskan kepada masyarakat terkait Perda Kaltim No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, yang telah mengalami dua kali perubahan sejak 2011.
Ditemui usai Sosper Jawad Sirajuddin mengatakan kegiatan ini bagian dari tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untukĀ mensosialisasikan ke dapil masing – masing.
Lanjut Politisi PAN Jawad Sirajuddin sebenarnya dibeberapa provinsi di Indonesia sudah melakukan Sosper cuma DPRD Kaltim Baru memulainya dan masyarakat antusias dengan Sosper ini, khususnya warga kelurahan Sindang Sari yang tingkat kehadiran melebihi target.
“Sosper ini bagian dari edukasi artinya selama ini masyarakat tidak mengetahuinymengetahui isi Perda, hal ini karena memang kurang disosialisasikan makanya kita bantu Pemerintah Provinsi untuk mensosialisakan ini. Rupanya cukup real antusias masyarakat untuk mendengar sosialisasi ini paling tidak ada rambu-rambu dari masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu menurut Lurah Sindang Sari, Ali Zubaid mengatakan sosper ini sangat bagus karena selama ini Perda yang diinisiatif oleh Pemerintah maupun inisiasi DPRD biasanya tidak sampai kepada konstituen dibawah khusunya masyarakat.
“Sering produk-produk Perda masyarakat tidak mengetahuinya karena tidak adanya sosialisasi secara langsung. Ini sangat luar biasa dengan inisiasi DPRD kaltim mensosialisasikan Perda ini masyarakat menjadi tahu, contohnya Pajak PBB nilainya sekian makanya masyarakat antusias mendengarkan, terbukti tidak ada satupun yang meninggalkan ruangan,” kata Ali Zubaid.
Diharapkannya produk Perda ini bisa membantu kesejahteraan masyarakat karena hasil dari pajak ini nanti kembali lagi kepada masyarakat, artinya pajak dari masyarakat untuk masyarakat itu yang diinginkan. (ADV-G-S05).