G-Smart.id -Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda H. Jahidin, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum pada masyarakat Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Minggu (25/7/2021).

Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda cukup tinggi, maka peserta sosialisasi pun dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

“Saya berusaha bersilaturahim kembali dengan para konstituen saya dan karena berlangsung ditengah pandemi, protokol kesehatan wajib diterapkan,” ujar Jahidin.

Namun meski sudah disosialisasikan, dikatakan nya Perda terkait bantuan hukum ini belum mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga belum dapat berjalan optimal.

Jahidin yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD ini pun, mendesak Pemerintah Provinsi agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait teknis pelaksanaan Perda tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan biro hukum dan konon katanya saat ini sedang proses pembahasan Pergub terkait bantuan hukum,” beber Jahidin.

Diungkapkan Jahidin, berdasarkan sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, memang Pergub ini selalu menjadi pertanyaan di masyarakat. Mengingat Perda ini sudah disahkan sejak 2019 lalu, namun hingga saat ini Pergubnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Peserta juga mendesak terus banyak sudah yang bertanya, sehingga ini kami sampaikan ke pemerintah agar segera dipergubkan,” cetusnya.

Sementara narasumber Rusdiono, mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Dalam penyampainya, Perda Bantuan Hukum tersebut juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.

Selain itu juga dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan penyelenggara bantuan hukum dalam APBD.

“Pemerintah harus hadir dalam hal pengalokasian anggaran, karena Perda Bantuan Hukum yang merupakan produk hukum inisiatif dari DPRD Kaltim tersebut hingga saat ini masih belum dibarengi dengan aturan turunannya yakni Peraturan Gubernur (Pergub),” jelasnya.

“Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada, karena belum ada aturan Gubernur terkait penganggaran yang dialokasikan untuk menjalankan Perda ini,” tutupnya. (ADV/G-S05).

Loading