G-Smart.id-Samarinda-Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin melaksanakan Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) di Lapangan Bulutangkis Perum Arisco RT24 Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda ilir, Sabtu (13/11/2021).
Jahidin Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan Perda Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang kurang mampu agar dapat pendampingan bantuan hukum secara gratis.
Dijelaskannya bahwa bantuan hukum yang dimaksud ketika ada warga yang berperkara namun tidak mampu dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum.
“Perlu kami tegaskan bahwa l Perda nomor 5 Tahun 2019 ini tujuannya untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,”ujar Jahidin
Lebih lanjut Jahidin, mengatakan bahwa dengan adanya perda ini. Jika masyarakat mengalami kasus hukum seperti persoalan kasus tanah, narkoba dan kasus lainnya bisa meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah secara gratis tidak dipungut biaya.
“Ini sangat membantu karena biaya sewa pengacara untuk membela perkara cukup mahal bagi masyarakat miskin. Inilah salah satu hal yang mendasari lahirnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini,” ujar Jahidin.
Sementara itu Rusdiono yang menjadi narasumber menjelaskan Perda ini merupakan payung hukum agar masayarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum.
“Bantuan hukum selama ini kesannya hanya dimiliki oleh orang berduit saja, padahal bantuan hukum hakekatnya setiap warga Negara punya hak yang sama dimata hukum,”ujarnya.
Lebih Jauh Rusdiono selaku Ketua LBH Ansor Kaltim mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan, identitas pemohon dan uraian singkat dari alasan permohonan, foto copy identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Jika tidak memiliki SKTM maka dapat melampirkan dokumen yang serupa contoh KIP, KIS, dan juga kalau tidak memiliki identitas maka dapat dimohonkan surat domisili dari tempat tinggal terakhir,” jelasnya. (G-S05).