G-Smart.id- Samarinda- Anggota DPRD Kaltim. Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Jahidin melaksanakan Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tenteng Penyelengaan Bantuan Hukum di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (27/06).

Jahidin mengatakan bahwa perda penyelenggaraan bantuan hukum merupakan perda inisiatif dari legislatif yang memang dibutuhkan bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum namun tidak memiliki biaya untuk membayar pendampingan hukum.

“Dalam hal ini negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” katanya saat memberikan sambutan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan konsiderns Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konsitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yanga adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum.

Selain itu Jahidin juga menerangkan bahwa tujuan Perda Bantuan hukum bagi masyarakat salah satunya adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

“Pemerintah juga harus menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, yang ada di sepuluh Kabupaen, Kota di Kaltim” ucapnya..

Sementara narasumber yang menyampaiakan materi dalam kegiatan Sosper Rusdino mengatakan, bagi masyarakat miskin bantuan hukum disediakan Lembaga Bantuan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

“Pemberian bantuan hukum kepada masyakat miskin terdiri dari bantuan hukum secara Ligitasi dan secara non ligitasi. Bantuan hukum secara ligitasi adalah penyelesaian kasus hukum melalui jalur pengadilan berupa pendampingan yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan. Pendampingan dalam proses pemeriksaan dipersidangan dan pendampingan di pengadilan umum, pengadilan tipikor, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha Negara,”bebernya.

Sementara bantuan hukum secara Non Ligitasi adalah bantuan hukum yang diluar pengadilan yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan mayarakat dan drafting dokumen hukum.

“Prinsip dasar dari bantuan hukum ini adalah untuk mencari keadilan. Jangan sampai ada orang-orang yang diperlakukan tidak adil. Beberapa contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum seperti masalah pemerkosaan, narkoba, kasus sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan dan kasus-kasus lainnya,”ungkap Rusdiono.

Lanjut Rusdiono mengatakan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pertama pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan, kedua identitas pemohon dan uraian singkat dari alasan permohonan, ketiga foto copy identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, keempat dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Jika tidak memiliki SKTM maka dapat melampirkan dokumen yang serupa contoh KIP, KIS, dan juga kalau tidak memiliki identitas maka dapat dimohonkan surat domisili dari tempat tinggal terakhir,”cetusnya.

Ditambahkan Jahidin, Perda bantuan hukum ini sejalan dengan UU dan Perda ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma” bebernya.

“Waktu Rapat Paripurna kita sudah sampaikan kepada Gubernur bahwa terkait perda bantuan hukum ini sangat diharapakan oleh masyarakat. Karena perda ini sudah 2 tahun disahkan sampai saat ini belum bisa difungsikan dikarenakan belum keluar Pergubnya” kata jahidin.

“Sementara berlaku efektifnya setelah peraturan gubernurnya keluar. Harapan Kita kepada pemerintah segera diproses Pergubnya supaya Perda ini bisa berlaku efektif,”tutupnya. (ADV/GS-05).

Baca Juga : Sutomo Sosialisasikan Perda Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Hadapan Civitas Akademika

Loading