G-Smart.id – Terkait adanya SK Mentri Sosial Nomor : 92/Huk/2021 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  tahun 2021 telah dilakukan penonaktifan data kepesertaan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan indikasi meninggal, ganda dan mampu atau berubah segmentasi kepesertaan terhitung mulai tanggal 1 oktober 2021.

Peserta PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu yang pembayarannya dibayarkan oleh Pemerintah yang berasal dari alokasi APBN atau Pemerintah Pusat .

Lantas bagaimana jika PBI-JK sudah tidak aktif, apakah bisa diaktifkan kembali ? terkait hal tersebut Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati menyampikan terkait penonaktifan peserta ini dari data diperoleh lumayan banyak sekitar 16.000 yang akan dinonaktifkan pertanggal 1 oktober 2021. Namun apabila dilapangan ditemukan tidak sesuai dengan indikasi yang dinonaktifkan tersebut dapat di re-aktivasi kembali.

“Artinya dapat di aktifkan kembali kartunya sesuai regualasi Permensos Nomor 21 tahun 2019 pasal 8 yang berbunyi PBI-JK yang dihapuskan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelas Ika

Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati

Ditambahkan apabila dilapangan ditemukan kasus seperti itu, BPJS Kesehatan telah menyiapkan pelayanan non tatap muka mengingat Kutim jaraknya yang luas, jadi apabila ada peserta yang mau rawat inap di Puskesmas namun kartunya tidak aktif dapat segera menginformasikan melalui pelayanan 24 jam care center 165.

Berikut Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan Kembali kartu PBI :

  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, Chat Asistant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.
  2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan Tingkat Pratama atau Rumah Sakit dan melapor bahwa kartu sudah aktif kembali. (G-S02)

Loading