SANGATTA – Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan. Meraih predikat baik dengan nilai 3.20 dan menduduki posisi kedua dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setalah kota Balikpapan.

Dengan keberhasilan tersebut, semakin menambah catatan manis prestasi yang mampu diraih oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfoi Staper) sebagai leading sektor dalam penerapan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat tersebut.

Kepala Diskominfo Staper Kutim sebelumnya, Ery Mulyadi mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian pemberdayaan Apartur Sipil Negara (Kemnpan RB) terkait hasil evaluasi SPBE di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Kabupaten Kutim mengalami peningkatan indeks SPBE.

“Dimana dua tahun yang lalu, indeks SPBE kita (Kutim) cuma di angka 1,00 kemudian meningkat menjadi 2,79 dan mendapatkan penghargaan langsung dari Kemenpan RB, dan tahun ini (2023) naik lagi menjadi 3,20,” ujarnya.

Lebih jau, dirinya menyebut dengan adanya kenaikan indeks SPBE menjadi salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah daera, khususnya dalam penerapan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi ini terus sudah berada dijalur yang seharusnya (on the track). Selain itu, keberhasilan tersebut, juga tak lepas dari peran perangkat daerah serta seluruh stekholder terkait dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien.

“Ini menjadi kado indah di awal tahun bagi pemerintah daerah. Karena kita ketahui indeks SPBE terus mengalami peningkatan setaip tahunya dan sekedar informasi untuk tahun ini (2023) nilai kita lebih tinggi dari Pemerintah Provinsi Kaltim,” ungkap Ery Mulyadi yang telah memimpin Diskominfo Staper Kutim selama lebih daro dua tahun ini.

Diketahui, Indeks SPBE sendiri merupakan suatu nilai yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE di instansi pusat maupun pemerintah daerah, yang meliputi tingkat kematangan kapabilitas proses dan kapabilitas layanan berbasis elektronik. (G-S08)

Loading