SANGATTA – Tanggapan Fraksi mengenai Ranperda Perubahan usulan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga di sampaikan oleh Fraksi Nasdem, dalam kesempatan itu, tanggapan di bacakan oleh ketua Fraksi Nasdem, Kajang Lahang dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim), yang di pimpin Wakil Ketua dua DPRD Kutim, Arfan, Rabu (8/6/2022).
Dalam penyampaianya, mengaku sependapat dengan Penyampaian Pemerintah, bahwa Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan karena kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan.
Lanjut Kajang, Esensi perubahan Ranperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layananan aparatur Pemerintah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
“Inisiatif Pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Perda di maksud, kami rasa sudah tepat dan layak untuk dibahas,“ ujarnya
Selanjutnya, Perda ini akan menjadi pijakan pemerintah deerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah. (G-S08).