SANGATTA- Rapat Paripurna DPRD Kutim tentang Persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) mengenai Kegiatan Tahun Jamak serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten tahun anggaran 2023 juga dirangkai dengan pembacaan pemandangan dari masing-masing fraksi pada Rabu (30/11/2022).

Fraksi Golongan Karya DPRD Kutim memandang kegiatan tahun jamak yang di usulkan oleh pemerintah daerah agar bisa masuk dalam Rancangan APBD Tahun 2023 di nilai merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Dengan catatan, sepanjang penetapan tahun jamak ini tidak bertentangan dengan permendagri 77 tahun 2020 serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan negara,” ucap sayid Anjas saat membacakan Pemandangan fraksi Golkar dalam

Selain itu, dengan memperhatikan hasil rapat-rapat konsultasi yang sangat panjang yang dimulai dari kementerian dalam Negeri, BPKP provinsi hingga rapat konsultasi ke komisi pemeriksa korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat data pertimbangan dalam penetapan tahun jamak agar sesuai regulasi yang berlaku.

“Mudah-mudahan program tahunan ini bermanfaat bagi masyarakat Kutim, yang mana menjadi bagian dari visi dan misi bupati dan wakil bupati, dalam menata Kutai Timur Sejatera Untuk Semua,” pungkasnya. (G-S08)

Loading